{"id":1159,"date":"2020-06-28T09:30:07","date_gmt":"2020-06-28T09:30:07","guid":{"rendered":"https:\/\/pi.fud.iain-surakarta.ac.id\/?p=1159"},"modified":"2020-06-28T09:32:23","modified_gmt":"2020-06-28T09:32:23","slug":"hmps-pi-adakan-diskusi-online-ekonomi-di-tengah-pandemi-perekonomian-tercekik-mahasiswa-terancam-di-kick","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/2020\/06\/28\/hmps-pi-adakan-diskusi-online-ekonomi-di-tengah-pandemi-perekonomian-tercekik-mahasiswa-terancam-di-kick\/","title":{"rendered":"HMPS PI ADAKAN DISKUSI ONLINE EKONOMI DI TENGAH PANDEMI &#8220;PEREKONOMIAN TERCEKIK, MAHASISWA TERANCAM DI KICK&#8221;"},"content":{"rendered":"\n<p>Senin, 22 Juni\n2020 pukul 20.00-22.00 Himpunan Mahasiswa Psikologi Islam mengadakan diskusi online yang\ndilaksanakan di media sosial (Grup WhatsApp) dengan tema \u201cPerekonomian\nTercekik, Mahasiswa Terancam diKick\u201d. Kegiatan diskusi online kali ini\nmendatangkan dua pemateri, pemateri pertama yakni Sulistyo Adi Prabowo selaku\ndemisioner ketua SEMA IAIN Surakarta periode 2019 dan Nurul Ahmad selaku ketua\nDEMA IAIN Surakarta periode 2020 sebagai pemateri kedua. Diskusi dibuka oleh\nYayu Dian Larasati sebagai Master of Ceremony (MC) dan dimoderatori saudara\nAditya Putra Dermawan selaku pengurus HMPS Psikologi Islam. <\/p>\n\n\n\n<p>Dilatarbelakangi\noleh munculnya keresahan mahasiswa tentang perekonomian yang menurun akibat\npandemi Covid-19 cukup berdampak pada kelanjutan perkuliahan. Menurunnya\nperekonomian tersebut mengakibatkan sebagian besar mahasiswa Psikologi Islam\nkebingungan untuk membayar UKT yang mana tidak lama lagi harus dilunasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada pandemi\nCovid-19 saat ini, mahasiswa tengah menjadi sorotan media massa atas seluruh\naksi yang dilakukan baik melalui media sosial atau aksi turun ke jalan. Hal itu\ndilakukan karena mahasiswa merasa hak-nya tidak terpenuhi. Seperti halnya\nkuliah yang dilaksanakan secara daring sehingga fasilitas kampus tidak dapat\ndigunakan secara maksimal oleh mahasiswa. <\/p>\n\n\n\n<p>Sulistyo Adi\nPrabowo selaku pemateri pertama menyampaikan tentang apa dan bagaimana terkait\nUang Kuliah Tunggal (UKT). Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT\nmerupakan nominal biaya yang harus dibayarkan kepada lembaga dalam 1 semester\ndan mahasiswa tidak berhak dipungut biaya apapun diluar UKT tersebut, seperti\nhalnya PPL, KKN dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam proses\npenentuan UKT, Kepala Program Studi menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT)\nsesuai ketentuan yang ada, dalam tahap ini Kaprodi mempertimbangkan\nperekonomian wali mahasiswa dan biaya hidup sekitar kampus bahkan bisa jadi\nmempertimbangkan UMR kabupaten setempat. Setelah BKT diproses oleh Kaprodi,\ndata tersebut diberikan kepada Wakil Rektor II. Wakil Rektor II bertugas\nmengoreksi jika ada sebuah ketimpangan\/kekeliruan dalam pembuatan BKT. Berkas\ndisetujui dan diberikan kepada Rektor untuk ditandatangani, kemudian Rektor\nmenyerahkan data kepada Kemenag. Tahap selanjutnya Kemenag menerima data BKT\ndari setiap PTKIN, kemudian dikoreksi hingga disetujui dan diberikan kepada\nKemenkeu. Kemenkeu menerima data yang kemudian dimasukan dalam PNBP Negara\nditeruskan menjadi RKAK\/L sesuai yang diajukan PTKIN.<\/p>\n\n\n\n<p>Saudara Bowo\njuga menyampaikan bahwa menentukan nominal UKT ada beberapa alur yang perlu\ndipahami. UKT menjadi penting untuk dipahami karena hal ini menyangkut hak atas\nmahasiswa di PTKIN.<\/p>\n\n\n\n<p>Nurul Ahmad\nselaku ketua DEMA Institut IAIN Surakarta dalam diskusi kali ini menyampaikan\nbeberapa alasan terkait adanya Aksi Damai Aliansi SEMA-DEMA IAIN Surakarta\nbeberapa hari yang lalu. Keprihatinan terhadap kebijakan UKT di kampus IAIN\nSurakarta menjadi dasar adanya aksi damai yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa\ndi depan gedung Rektorat. Aksi Damai tersebut bertujuan untuk memperjuangkan\nhak-hak mahasiswa, diantaranya terkait UKT yang harus segera dibayar ditengah\nmenurunnya perekonomian dimasa pandemi ini. Disampaikan pula bahwa aksi\ntersebut membuahkan hasil yang cukup melegakan, diantaranya adalah mengurangan\nUKT dan bantuan kuota sebesar 20% serta perpanjangan jangka waktu pembayaran\nUKT. Saudara Ahmad menyampaikan bahwa kita semua patut berterimakasih\nsebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa yang turut memperjuangkan hak-hak\nmahasiswa lewat aksi daring maupun aksi damai kemarin dan mensyukuri kebijakan\nrektor terkait UKT.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari kebijakan\npengurangan UKT dan bantuan kuota sebesar 20% tersebut diharapkan kepada\nseluruh mahasiswa Psikologi Islam untuk dapat menggunakan haknya sebaik mungkin\nyang telah diberikan oleh kampus IAIN Surakarta. <\/p>\n\n\n\n<p>Ditulis Oleh\nMuhammad Husein Muthahhari (Sekertaris Umum)-HMPS PI 2020<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Senin, 22 Juni 2020 pukul 20.00-22.00 Himpunan Mahasiswa Psikologi Islam mengadakan diskusi online yang dilaksanakan di media sosial (Grup WhatsApp) dengan tema \u201cPerekonomian Tercekik, Mahasiswa Terancam diKick\u201d. Kegiatan diskusi online kali ini mendatangkan dua pemateri, pemateri pertama yakni Sulistyo Adi Prabowo selaku demisioner ketua SEMA IAIN Surakarta periode 2019 dan Nurul Ahmad selaku ketua DEMA&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1160,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38,6],"tags":[26],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1159"}],"collection":[{"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1159"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1159\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1161,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1159\/revisions\/1161"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1160"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1159"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1159"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pi.fud.uinsaid.ac.id\/arsip\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1159"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}