Sukoharjo, Rabu 08 November 2023, Sebanyak 117 mahasiswa semester 3 Prodi Psikologi Islam yang mengambil mata kuliah Kode Etik Psikologi mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU-PLP) Nomor 23 Tahun 2022. Acara ini diselenggarakan dosen pengampu mata kuliah Kode Etik Psikologi, Dr. Retno Pangestuti, M.Psi., Psikolog bekerjasama dengan Kompartemen A Pengurus HIMPSi wilayah Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan secara online pada Rabu 08 November 2023 pukul 16.00 berlangsung selama satu setengah jam dan berakhir pada pukul 17.30.
Para pembicara yang hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Dr. Kristiana Haryanti, M.Si. Psikolog dari Fakultas Psikologi Unika Soegijopranoto Semarang selaku ketua kompartemen A HIMPSI Jawa Tengah. Selain itu dihadiri pula oleh Wakil ketua 3, Dr. Trubus Raharjo, M.Si., Psi dan para anggota kompartemen A lainnya; Dr. Ika Febrian, M.Si, dari Psikologi Undip, Dr. Wiwin Dinar, M.Si., Psi dari Psikologi UMS dan Dr. Retno Pangestuti, M.Psi., Psikolog dari UIN Raden Mas Said Surakarta
Materi sosialisasi dimulai dengan pengenalan organisasi HIMPSI, Visi-Misi dan asosiasi/ ikatan bidang peminatan dalam HIMPSi. Materi juga secara khusus membahas mengenai Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU-PLP) Nomor 23 Tahun 2022, level KKNI pendidikan strata satu, pendidikan profesi, magister Psikologi dan program doctor Psikologi.
Memasuki sesi Tanya jawab, beberapa mahasiswa menanyakan lebih lanjut mengenai perubahan apa saja yang mengikuti implementasi UU PLP tersebut dan bagaimana konsekuensinya terhadap pendidikan Psikologi di Indonesia. (Retno)