
Surakarta, 12 Oktober 2026 — Program Studi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUD) UIN Surakarta mengikuti Audit Mutu Internal (AMI) pada Senin, 12 Oktober 2026, di Aula Lantai 2 FUD UIN Surakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini merupakan bagian dari evaluasi internal untuk memastikan penyelenggaraan program studi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
AMI merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam siklus tersebut, audit mutu internal menjadi salah satu bentuk evaluasi berkala yang hasilnya kemudian ditindaklanjuti melalui pengendalian dan peningkatan standar.
Audit dilaksanakan oleh Dra. Hj. Noor Alwiyah, M.Pd. dan Amining Rahmasiwi, M.Pd. selaku auditor. Penilaian mencakup berbagai aspek penyelenggaraan dan pengelolaan program studi. Dari pihak prodi, audit diikuti oleh Dr. Retno Pangestuti, M.Psi., Psikolog selaku Ketua Program Studi (Kaprodi), Triyono, M.Si. selaku Sekretaris Program Studi (Sekprodi), serta Mufarridah Layalia, S.Psi., M.A. selaku Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi.
Kegiatan ini turut dihadiri Dekan FUD, Dr. KH. Kholilurrohman, M.Si., dan Wakil Dekan, Zaenal Muttaqin, S.Ag., M.A., Ph.D. Hadir pula Maharani Tyas Budi Hapsari, M.Psi., Psikolog selaku GKM Fakultas. Setelah penilaian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan klarifikasi mengenai capaian, kendala, serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Terdapat tiga catatan utama dari AMI. Pertama, jumlah dosen dengan latar belakang keilmuan psikologi masih terbatas. Prodi saat ini memiliki 10 dosen homebase, dua di antaranya sedang menjalani tugas belajar. Jumlah ini belum mencukupi kebutuhan pengampuan mata kuliah dan kegiatan akademik lain, seperti bimbingan tugas akhir. Kondisi tersebut berdampak pada beban kerja dosen yang diukur melalui Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP), sehingga prodi masih perlu melibatkan dosen tidak tetap atau dosen luar biasa. Kecukupan dosen yang sesuai dengan bidang keilmuan prodi dan kewajaran EWMP merupakan indikator yang dinilai dalam instrumen akreditasi program studi BAN-PT.
Kebutuhan penambahan dosen tetap berlatar belakang psikologi pun semakin mendesak. Berdasarkan data PDDikti semester genap tahun akademik 2025/2026, jumlah mahasiswa aktif Prodi Psikologi Islam mencapai 655 orang dan diperkirakan terus bertambah. Pada tahun akademik 2026/2027, prodi menerima 176 mahasiswa baru. Karena itu, prodi berharap ada penambahan dosen tetap berlatar belakang akademik psikologi dalam waktu dekat agar mutu layanan akademik tetap terjaga.
Kedua, jabatan fungsional dosen ASN PPPK masih tertahan pada jenjang Asisten Ahli, sehingga nilai maksimal pada indikator jabatan akademik dosen belum dapat dicapai. Kondisi ini terjadi karena ketentuan kenaikan jabatan akademik dalam petunjuk teknis yang berlaku saat ini masih diperuntukkan bagi dosen tetap, sementara regulasi khusus yang mengatur kenaikan jabatan bagi dosen PPPK belum tersedia. Prodi berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian jenjang karier akademik bagi dosen PPPK, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan jabatan akademiknya.
Ketiga, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE) masih perlu disempurnakan agar mampu mengukur ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Hal ini sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mensyaratkan perencanaan pembelajaran memuat capaian pembelajaran, cara mencapainya, dan cara menilai ketercapaiannya. Sebagai tindak lanjut, prodi memandang perlu diadakan workshop penyusunan RPS berbasis OBE bagi para dosen pengampu. Dengan begitu, setiap mata kuliah memiliki rumusan capaian, metode pembelajaran, dan teknik penilaian yang selaras dengan CPL.

Di sisi lain, auditor memberikan apresiasi atas sejumlah capaian prodi, antara lain jumlah mahasiswa yang tetap terjaga, kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen, serta pelaksanaan tracer study. Ketiga aspek tersebut juga menjadi indikator penting dalam penilaian akreditasi program studi.
Pelaksanaan AMI diharapkan tidak hanya menjadi proses evaluasi, tetapi juga sarana refleksi dan pengembangan bagi Prodi Psikologi Islam. Hasil audit dan diskusi akan menjadi dasar dalam menyusun langkah tindak lanjut dan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, AMI menjadi bagian penting dalam mewujudkan continuous improvement serta memperkuat budaya mutu di lingkungan Prodi Psikologi Islam FUD UIN Surakarta. (*Lia/Tj)