27 October 2023

Rapat Jurusan: Prodi Psikologi Islam Soroti Kedisiplinan Mengajar dan Implementasi RPS

Sukoharjo, Jumat 27 Oktober 2023 — Jurusan Psikologi dan Psikoterapi, yang menaungi Program Studi Psikologi Islam serta Tasawuf dan Psikoterapi, menggelar rapat koordinasi evaluasi proses pembelajaran Semester Ganjil 2023/2024. Berdasarkan hasil monitoring sampai tengah semester, terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan utama yaitu kepatuhan administrasi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan konsistensi kehadiran dosen menjelang Ujian Tengah Semester (UTS).  Evaluasi menunjukkan bahwa masih dosen yang belum menyampaikan dokumen RPS kepada mahasiswa maupun mengunggahnya ke Sistem Informasi Akademik (SIAKAD). Selain itu, ditemukan catatan mengenai dosen yang tingkat kehadirannya belum konsisten atau masih di bawah 7 kali pertemuan menjelang pelaksanaan UTS. Merespons temuan ini, jajaran pengelola jurusan melakukan follow-up dengan meminta dosen pengampu terkait untuk segera melengkapi dokumen pengajaran dan mengejar ketertinggalan materi pada paruh kedua semester. 

Pihak jurusan menekankan bahwa RPS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan "kompas" utama yang menjamin transparansi sistem penilaian dan kepastian materi bagi mahasiswa. Melalui pemaparan RPS yang jelas, mahasiswa diharapkan dapat memahami sepenuhnya capaian pembelajaran serta rincian komponen penilaian yang transparan. Dengan kesiapan materi dan kelengkapan administrasi yang mumpuni, prodi berkomitmen penuh menjaga persepsi kepercayaan mahasiswa terhadap kompetensi dosen dan kualitas pembelajaran. Sebagai langkah jangka panjang, Jurusan merencanakan program upgrading berupa penyelenggaraan semacam Workshop Pedagogi, yang dirancang untuk mempertajam keterampilan instruksional dosen agar mampu menyajikan materi secara lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. 

Adapun terkait kedisiplinan mengajar, prodi kembali menegaskan Surat Pemberitahuan Fakultas bahwa UTS semester Ganjil 2023/2024 hanya dapat diselenggarakan apabila perkuliahan telah mencapai minimal 50% atau sekitar 7 hingga 8 kali pertemuan. Bagi dosen yang jumlah tatap mukanya belum memenuhi ketentuan tersebut, diwajibkan untuk melakukan pemadatan jadwal mengajar atau memberikan penugasan pengganti guna memastikan hak belajar mahasiswa terpenuhii.

Rapat Jurusan: Prodi Psikologi Islam Soroti Kedisiplinan Mengajar dan Implementasi RPS