Senin, 22 Juni 2020 pukul 20.00-22.00 Himpunan Mahasiswa Psikologi Islam mengadakan diskusi online yang dilaksanakan di media sosial (Grup WhatsApp) dengan tema “Perekonomian Tercekik, Mahasiswa Terancam diKick”. Kegiatan diskusi online kali ini mendatangkan dua pemateri, pemateri pertama yakni Sulistyo Adi Prabowo selaku demisioner ketua SEMA IAIN Surakarta periode 2019 dan Nurul Ahmad selaku ketua DEMA IAIN Surakarta periode 2020 sebagai pemateri kedua. Diskusi dibuka oleh Yayu Dian Larasati sebagai Master of Ceremony (MC) dan dimoderatori saudara Aditya Putra Dermawan selaku pengurus HMPS Psikologi Islam.
Dilatarbelakangi oleh munculnya keresahan mahasiswa tentang perekonomian yang menurun akibat pandemi Covid-19 cukup berdampak pada kelanjutan perkuliahan. Menurunnya perekonomian tersebut mengakibatkan sebagian besar mahasiswa Psikologi Islam kebingungan untuk membayar UKT yang mana tidak lama lagi harus dilunasi.
Pada pandemi Covid-19 saat ini, mahasiswa tengah menjadi sorotan media massa atas seluruh aksi yang dilakukan baik melalui media sosial atau aksi turun ke jalan. Hal itu dilakukan karena mahasiswa merasa hak-nya tidak terpenuhi. Seperti halnya kuliah yang dilaksanakan secara daring sehingga fasilitas kampus tidak dapat digunakan secara maksimal oleh mahasiswa.
Sulistyo Adi Prabowo selaku pemateri pertama menyampaikan tentang apa dan bagaimana terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Uang Kuliah Tunggal atau yang biasa disebut UKT merupakan nominal biaya yang harus dibayarkan kepada lembaga dalam 1 semester dan mahasiswa tidak berhak dipungut biaya apapun diluar UKT tersebut, seperti halnya PPL, KKN dan lain sebagainya.
Dalam proses penentuan UKT, Kepala Program Studi menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sesuai ketentuan yang ada, dalam tahap ini Kaprodi mempertimbangkan perekonomian wali mahasiswa dan biaya hidup sekitar kampus bahkan bisa jadi mempertimbangkan UMR kabupaten setempat. Setelah BKT diproses oleh Kaprodi, data tersebut diberikan kepada Wakil Rektor II. Wakil Rektor II bertugas mengoreksi jika ada sebuah ketimpangan/kekeliruan dalam pembuatan BKT. Berkas disetujui dan diberikan kepada Rektor untuk ditandatangani, kemudian Rektor menyerahkan data kepada Kemenag. Tahap selanjutnya Kemenag menerima data BKT dari setiap PTKIN, kemudian dikoreksi hingga disetujui dan diberikan kepada Kemenkeu. Kemenkeu menerima data yang kemudian dimasukan dalam PNBP Negara diteruskan menjadi RKAK/L sesuai yang diajukan PTKIN.
Saudara Bowo juga menyampaikan bahwa menentukan nominal UKT ada beberapa alur yang perlu dipahami. UKT menjadi penting untuk dipahami karena hal ini menyangkut hak atas mahasiswa di PTKIN.
Nurul Ahmad selaku ketua DEMA Institut IAIN Surakarta dalam diskusi kali ini menyampaikan beberapa alasan terkait adanya Aksi Damai Aliansi SEMA-DEMA IAIN Surakarta beberapa hari yang lalu. Keprihatinan terhadap kebijakan UKT di kampus IAIN Surakarta menjadi dasar adanya aksi damai yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa di depan gedung Rektorat. Aksi Damai tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa, diantaranya terkait UKT yang harus segera dibayar ditengah menurunnya perekonomian dimasa pandemi ini. Disampaikan pula bahwa aksi tersebut membuahkan hasil yang cukup melegakan, diantaranya adalah mengurangan UKT dan bantuan kuota sebesar 20% serta perpanjangan jangka waktu pembayaran UKT. Saudara Ahmad menyampaikan bahwa kita semua patut berterimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa yang turut memperjuangkan hak-hak mahasiswa lewat aksi daring maupun aksi damai kemarin dan mensyukuri kebijakan rektor terkait UKT.
Dari kebijakan pengurangan UKT dan bantuan kuota sebesar 20% tersebut diharapkan kepada seluruh mahasiswa Psikologi Islam untuk dapat menggunakan haknya sebaik mungkin yang telah diberikan oleh kampus IAIN Surakarta.
Ditulis Oleh Muhammad Husein Muthahhari (Sekertaris Umum)-HMPS PI 2020