Sukoharjo, 25 Juni 2022 dilaksanakan seminar publik oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Surakarta bertempat di Auditorium Moh. Djazam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dihadiri oleh akademisi dan praktisi psikolog serta mahasiswa dan alumni psikologi di daerah Solo Raya. Kegiatan ini membahas tentang bagaimana perjalanan 69 tahun keorganisasian HIMPSI dan dinamika regulasi praktik dan layanan psikologi yang disampaikan oleh Dr. Yudhi Satria (Dosen Psikologi UMS dan PP Himpsi). Pemaparan tentang Perjalanan HIMPSI sebagai wadah nasional memiliki andil penting, yakni merupakan organisasi profesi psikologi di Indonesia, didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini mengubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.
Sebagai organisasi profesi, HIMPSI merupakan wadah berhimpunnya profesional Psikologi (Sarjana Psikologi, Magister Psikologi, Doktor Psikologi dan Psikolog). Sejak tahun 2003, lulusan program pendidikan profesi psikologi sudah setara dengan jenjang Magister. Visi HIMPSI, menjadi organisasi profesi psikologi yang diakui secara nasional maupun internasional dan berperan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Misi utama HIMPSI adalah pengembangan keilmuan dan profesi psikologi di Indonesia. Saat ini HIMPSI telah memiliki 34 wilayah di propinsi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota lebih dari 16.400 orang, dan memiliki 20 organisasi asosiasi/ikatan minat psikologi.
Dr. Yudhi menyampaikan nilai penting adanya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yakni meliputi nama RUU yang sudah menyeluruh mulai dari pendidikan hingga layanan, HIMPSI disebut sebagai satu-satunya organisasi naungan profesi, memiliki UU walau belum sempurna, dan pengaturan pasca disahkan baik melalui PP, Permen, dsb.
Kemudian pada pemaparan oleh Dr. Bagus Takwin (Dekan Fakultas Psikologi UI), RUU tentang Praktik Psikologi menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) yang diputuskan pada 23 Mei 2022. Selanjutnya dari draf panitia kerja 23 Mei dilakukan uji publik ke UNS, UNAIR, dan Hasanuddin. Uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan layanan psikologi dari para pemangku psikologi, dominan mendapat respon yang positif untuk menyegerakan RUU ini disahkan. Meskipun ada beberapa hal yang belum sempurna, namun lebih penting memiliki UU yang belum sempurna tapi bisa menaungi secara kepastian hukum, daripada tidak memiliki UU sama sekali. Karena asumsi dari RUU PLP ini adalah seluruh layanan psikologi berdasarkan pada pendidikan yang jelas, pemerintah menginginkan adanya peran yang mendalam psikolog untuk membantu masalah seputar psikologis diberbagai sektor.
Tepat pada 30 Juni 2022, Pemerintah dan Komisi X DPR telah menyepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) untuk disahkan di paripurna. Ketua Rapat Kerja (raker) Komisi X Dede Yusuf mengetok palu persetujuan tersebut. Hadir secara virtual Mendikbud Nadiem Makarim yang juga menyepakati pengesahan draf RUU PLP, menurutnya RUU PLP dinilai penting untuk disahkan sebab selama ini profesi psikolog belum memiliki aturan yang dapat memberikan jaminan hukum. Meskipun, menurutnya, sudah ada peraturan perundangan yang mengatur psikolog klinis. Yakni UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
Ketua Panja RUU PLP Hestifah Sjaifudian menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi tujuan dalam dibentuknya RUU PLP tersebut. Di antaranya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, hingga SDM yang mendapatkan kepastian hukum. Serta memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan mendapat Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) di mana dikeluarkan oleh organisasi profesi dan SIPP dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Oleh Ahmad Mujahid (Pengurus ILUPSI UIN Raden Mas Said Surakarta)
Referensi
- Seminar Publik HIMPSI Surakarta di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) 25 Juni 2022
- https://ap2tpi.or.id/
- https://kumparan.com/kumparannews/ruu-praktik-psikologi-berubah-nama-menjadi-pendidikan-dan-layanan-psikologi-1yNEk4snoVN
- https://kumparan.com/kumparannews/pemerintah-komisi-x-setujui-pengesahan-ruu-pendidikan-dan-layanan-psikologi-1yNF67li9jC